Selebriti

Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif Rp 1 Juta, Libatkan Anak Bawah Umur

Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur. 

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur. 

Korban tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari melalui media sosial.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/3/2021).

"Tarifnya yang dia terima melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kombes Yusri.

Dari tarif tersebut, Kombes Yusri menyebut bahwa korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

S
Artis Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," ujar Yusri.

"Apakah cuma satu kali dalam satu hari? Lebih. Bahkan ada yang lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," sambungnya.

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan prostitusi online.

"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved