Selebriti
Fakta Baru Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona, Gandeng Mucikari dan Ekspolitasi Anak
Cynthiara Alona ditangkap polisi dalam penggerebekan di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021) malam.
SERAMBINEWS.COM – Fakta terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan Artis peran Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan eksploitasi anak yang berkaitan dengan prostitusi.
Cynthiara Alona ditangkap polisi dalam penggerebekan di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021) malam.
Cynthiara Alona sekalu pemilik hotel terbukti menjadikannya tempat prostitusi online.
Tak sendiri, Cynthiara Alona dan dua pria berinisial DA dan AA ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Tempat Prostitusi, Kesaksian Warga: Kondom Berserakan, Banyak Wanita Seksi

Cynthiara mempersilahkan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi.
Hal ini dilataebelakangi pemasukan hotelnya menurun selama pandemi covid-19.
Kemudian AA merupakana adik Cynthiara yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah mucikari yang bertugas memperdagangkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
Saat penggerebekan, polisi menangkap sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di hotel milik artis Cynthiara Alona itu.
Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Terduga Teroris Sempat Melawan Saat Dicokok Densus, Berprofesi Sebagai Penjual Keripik
Baca juga: Video Panas yang Viral Itu Ternyata Diperankan Sepasang Kekasih, Mereka Buat untuk Raup Keuntungan

"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun.
Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.