Berita Lhokseumawe
Hasil Audit Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meraksa, Kerugian Negara Capai Rp 4,9 Miliar
Kerugian negara dalam proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kerugian negara dalam proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,9 miliar.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Kerugian negara dalam proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,9 miliar.
Audit itu dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, menindaklanjuti permohonan Kejari Lhokseumawe yang sedang menangani perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021, mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020.
Dana proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa Tahun 2020 mencapai Rp 4,9 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus).
“Hasil audit investigasi terhadap pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe yang bersumber dari dana otonomi khusus Kota Lhokseumawe dari tim audit sudah selesai dilakukan,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Sabtu (20/2/2021).
Modus dalam proyek tersebut kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, adalah rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.
Baca juga: Kecelakaan Kembali Terjadi di Aceh Jaya, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal
Sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4,9 miliar.
“Proses berikutnya akan dilakukan quality assurance oleh tim Kantor Pusat BPKP Jakarta,” kata Indra.
Tujuannya agar mengurangi resiko kesalahan dalam analisis dan pengambilan kesimpulan.
Untuk selanjutnya hasilnya disampaikan ke instansi penyidik, untuk proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat memanipulasi dana Otsussesuai dengan perbuatannya masing-masing.
Padahal, otsus tersebut memiliki tujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat Aceh dan pembangunan fasilitas publik.
“Insya Allah kita upayakan dalam minggu depan ini ada hari yangg tersedia untuk itu dan hasilnya bisa final,” pungkas Kepala BPKP Perwakilan Aceh. (*)
Baca juga: Rangkaian Pelaksanaan MTQ XXXV Kabupaten Aceh Selatan Sesuai Jadwal