Berita Lhokseumawe

Mulai 2021 Mulai dari Guru PNS, Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Lhokseumawe tak Dapat TPP Lagi

Mulai Tahun 2021 Guru PNS, kemudian Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan MPd. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Mulai Tahun 2021 Guru PNS, kemudian Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Hal itu berlaku setelah Pemko Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

“Kami meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Peraturan Walikota tersebut,” ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan SPd, MPd,dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021). 

Disebutkan, dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf h, menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) didak diberikan kepada PNS yang berstatus fungsional guru, pengawas sekolah, dan fungsional medis.

IGI menilai Pemko Lhokseumawe bertindak diskriminatif terhadap sesama PNS dalam Lingkungan Pemko Lhokseumawe

“Padahal para guru ini mengabdi dalam lingkungan Pemko Lhokseumawe dan gajinya dibayar oleh Bendahara Pemko Lhokseumawe

“Oleh karena itu IGI Kota Lhokseumawe meminta Walikota untuk meninjau ulang dan memberikan TPP kepada para guru sebagaimana PNS lainnya,” kata Jon Darmawan. 

Menurut Ketua IGI Lhokseumawe, guru merupakan garda terdepan dalam membangun peradaban melalui pendidikan. 

Guru merupakan profesi yang mulia sehingga sangat layak untuk diberikan penghargaan. Sementara Perwal Nomor 58 tahun 2020 justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe.

Seharusnya TPP bagi guru kata Jon Darmawan, jika tidak mampu ditambah, dipertahankan dengan nominal yang sama dengan Perwal lama.

Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru.

Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia di mata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat. 

Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang memberikan TPP paling banyak pada awal mula Pemko berdiri. Tetapi lambat laun penghasilan guru semakin dikurangi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved