Berita Lhokseumawe
Mulai 2021 Mulai dari Guru PNS, Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Lhokseumawe tak Dapat TPP Lagi
Mulai Tahun 2021 Guru PNS, kemudian Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Puncaknya guru tidak diberikan TPP berdasarkan Perwal nomor 58 tahun 2020. Kebijakan ini menjadi fakta betapa diskriminasinya Pemko Lhokseumawe terhadap profesi guru.
“Guru dipandang sebelah mata, setiap terjadi permasalah keuangan, mengapa harus guru yang dikorbankan,” tanya Darmawan.
Ditambahkan, kebijakan diskriminasi ini menunjukkan, Pemko Lhokseumawe abai terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang justru menjadi prioritas utama bagi daerah dan negara lain.
Seharusnya sector pendidikan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemko Lhokseumawe dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Hal ini tentu tidak terlepas dari betapa sangat pentingnya pendidikan dalam menyiapkan generasi dengan sumber daya yang professional.
Oleh karena itu IGI meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Perwal tersebut dan memberikan TPP bagi guru sebagaimana PNS lainnya.
Sebab, jika guru tidak diberikan TPP, maka tentu sangat mempengaruhi psikologis guru terutama saat menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19. Selain itu juga kebijakan ini dapat menurunkan imunitas kinerja guru.
“Jika hanya mengandalkan gaji saja, lalu apa penghargaan Pemko Lhokseumawe terhadap guru yang telah bekerja keras meningkatkan mutu pendidikan,” demikian Darmawan.(*)
Baca juga: Dirlantas Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat di TPI Krueng Raya
Baca juga: Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola
Baca juga: Anak Juru Parkir Surati Kapolda Aceh, Tangisan Nayla Dipelukan sang Jenderal