Berita Lhokseumawe

Mulai 2021 Mulai dari Guru PNS, Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Lhokseumawe tak Dapat TPP Lagi

Mulai Tahun 2021 Guru PNS, kemudian Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan MPd. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Mulai Tahun 2021 Guru PNS, kemudian Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Hal itu berlaku setelah Pemko Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

“Kami meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Peraturan Walikota tersebut,” ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan SPd, MPd,dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021). 

Disebutkan, dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf h, menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) didak diberikan kepada PNS yang berstatus fungsional guru, pengawas sekolah, dan fungsional medis.

IGI menilai Pemko Lhokseumawe bertindak diskriminatif terhadap sesama PNS dalam Lingkungan Pemko Lhokseumawe

“Padahal para guru ini mengabdi dalam lingkungan Pemko Lhokseumawe dan gajinya dibayar oleh Bendahara Pemko Lhokseumawe

“Oleh karena itu IGI Kota Lhokseumawe meminta Walikota untuk meninjau ulang dan memberikan TPP kepada para guru sebagaimana PNS lainnya,” kata Jon Darmawan. 

Menurut Ketua IGI Lhokseumawe, guru merupakan garda terdepan dalam membangun peradaban melalui pendidikan. 

Guru merupakan profesi yang mulia sehingga sangat layak untuk diberikan penghargaan. Sementara Perwal Nomor 58 tahun 2020 justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe.

Seharusnya TPP bagi guru kata Jon Darmawan, jika tidak mampu ditambah, dipertahankan dengan nominal yang sama dengan Perwal lama.

Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru.

Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia di mata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat. 

Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang memberikan TPP paling banyak pada awal mula Pemko berdiri. Tetapi lambat laun penghasilan guru semakin dikurangi. 

Puncaknya guru tidak diberikan TPP berdasarkan Perwal nomor 58 tahun 2020. Kebijakan ini menjadi fakta betapa diskriminasinya Pemko Lhokseumawe terhadap profesi guru. 

“Guru dipandang sebelah mata, setiap terjadi permasalah keuangan, mengapa harus guru yang dikorbankan,” tanya Darmawan.

Ditambahkan, kebijakan diskriminasi ini menunjukkan, Pemko Lhokseumawe abai terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang justru menjadi prioritas utama bagi daerah dan negara lain. 

Seharusnya sector pendidikan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemko Lhokseumawe dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. 

Hal ini tentu tidak terlepas dari betapa sangat pentingnya pendidikan dalam menyiapkan generasi dengan sumber daya yang professional.

Oleh karena itu IGI meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Perwal tersebut dan memberikan TPP bagi guru sebagaimana PNS lainnya. 

Sebab, jika guru tidak diberikan TPP, maka tentu sangat mempengaruhi psikologis guru terutama saat menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19. Selain itu juga kebijakan ini dapat menurunkan imunitas kinerja guru.

“Jika hanya mengandalkan gaji saja, lalu apa penghargaan Pemko Lhokseumawe terhadap guru yang telah bekerja keras meningkatkan mutu pendidikan,” demikian Darmawan.(*)

Baca juga: Dirlantas Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat di TPI Krueng Raya

Baca juga: Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola

Baca juga: Anak Juru Parkir Surati Kapolda Aceh, Tangisan Nayla Dipelukan sang Jenderal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved