Berita Aceh Tengah
Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Sejumlah Daerah di Aceh Masih Terkendala Anggaran
Pelaksanaan penerapan sanksi bagi para pelanggar Syariat Islam di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, masih terkendala minimnya dukungan anggaran
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pelaksanaan penerapan sanksi bagi para pelanggar Syariat Islam di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, masih terkendala minimnya dukungan anggaran.
Sehingga ada beberapa daerah tidak melaksanakan uqubat cambuk meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Syariah.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh, Dr EMK Alidar S Ag M Hum di sela acara rakor pelaksanaan Syariat Islam yang diikuti peserta seluruh kabupaten/kota yang dipusatkan di aula Parkside Gayo Petro Hotel, Kota Takengon, Sabtu (20/3/2021).
“Jadi memang selama ini, ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan Syariat Islam yang tidak tercover sehingga menjadi sorotan dari masyarakat.
Salah satu penyebabnya dimungkinkan karena sistem penganggaran, makanya banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan,” kata Alidar.
Baca juga: VIDEO Atap Panggung Bocor, Eksekusi Cambuk Dilaksanakan di Tengah Hujan Deras dan Petir
Untuk itu, lanjutnya dengan adanya sinkronisasi antara pihak terkait, diantaranya DSI Provinsi Aceh dengan DSI kabupaten/kota sert dari Bappeda sehingga bila ada kegiatan-kegiatan yang tidak tercover di provinsi bisa dilaksanakan di kabupaten dan begitu juga sebaliknya.
“Sebagai contoh, selama ini, ada kabupaten/kota tidak bisa mengeksekusi keputusan mahkamah terkait dengan uqubat cambuk karena tidak tersedianya anggaran.
Dulu, pernah dianggarkan di provinsi, tetapi tidak boleh karena pelaksanaan uqubat cambuk menjadi kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Baca juga: Ada Kalimat Haru Dalam Surat Nayla Anak Tukang Parkir Kepada Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada
Makanya, sebut Alidar, pemerintah kabupaten/kota diharapkan bisa menganggarkan untuk kegiatan seperti eksekusi putusan Mahkamah Syariah, sehingga Dinas Syariat Islam tidak lagi disorot oleh masyarakat.
“Bahkan, berdasarkan informasi yang saya dapat, ada kabupaten yang tidak lagi memproses pelanggaran Syariat Islam.
Alasannya, karena jika diproses dan setelah ada putusan dari mahkamah, tetapi tidak bisa di eksekusi. Inilah yang akan kita bahas dalam rakor ini,” ujar Alidar.
Baca juga: Tsunami Hantam Jepang Setelah Gempa Bumi Dengan Magnitudo 7,2
Sementara itu, pelaksanaan rakor yang diikuti seluruh DSI Kabupaten/kota di Aceh yang dilaksanakan di Kota Takengon selama tiga hari 18-20 Maret 2021, untuk menginventarisir sejumlah kendala yang dihadapi oleh setiap DSI di Aceh.
Salah satunya terkait dengan masalah pengganggaran, sehingga dilibatkan Bappeda kabupaten/kota.
“Jadi, setiap kabupaten/kota memiliki problem yang berbeda-beda. Makanya, kami juga ingin mendengarkan langsung kendala apa yang dihadapi, termasuk mencari jalan keluar sehingga pelaksanaan Syariat Islam, bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rakor-dinas-syariat-islam-di-aceh-tengah-_-19-maret-2021.jpg)