Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Yang berisikan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

ASN purnabakti ternyata tak hanya mendapatkan uang pensiun PNS pokok saja, namun penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya juga bisa didapatkan.

Gaji pensiunan PNS ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos, deperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penjualan Mobil Toyota Meningkat, Setelah Diberlakukannya PPnBM Nol Persen

Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta, Daerah Dengan APBD Tertinggi di Indonesia

Berikut gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta, lengkap dengan rinciannya.

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Baik itu di pusat ataupun daerah.

Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved