Breaking News

Berita Lhokseumawe

BKSDA Aceh Amankan Seekor Siamang yang Diserahkah Secara Sukarela di Lhokseumawe, Begini Kondisinya

Kondisi satwa yang berhasil dievakuasi tersebut berada dalam keadaan sehat dan sudah jinak, karena sering berinteraksi dengan manusia. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Seekor Owa Siamang di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh. 

Kondisi satwa yang berhasil dievakuasi tersebut berada dalam keadaan sehat dan sudah jinak, karena sering berinteraksi dengan manusia. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, sampai dengan Senin (22/3/2021) masih mengamankan seekor Satwa Liar Jenis Owa Siamang  (Symphalangus syndactylus).

Sedangkan satwa liar ini merupakan serahan secara sukarela dari Lanal Lhokseumawe, beberapa hari lalu.

"Sampai saat ini siamang tersebut masih di kantor kami,"  ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamarudzaman SHut.

Menurutnya, siamang tersebut merupakan penyerahan secara sukarela dari Lanal Lhokseumawe

Kondisi satwa yang berhasil dievakuasi tersebut berada dalam keadaan sehat dan sudah jinak, karena sering berinteraksi dengan manusia. 

Satwa ini berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur ± 4 tahun. 

Baca juga: Sekretaris Komisi Pengawas Bantah Dualisme PNA Sudah Selesai, Abrar: Kecuali Ada Putusan Pengadilan

Lanjut Kamarudzaman, pihaknya memberikan apresiasi terhadap upaya TNI Angkatan Laut yang ikut membantu dalam pelestarian keanekaragaman hayati, melalui penyerahan secara sukarela terhadap jenis satwa liar yang dilindungi ini.  

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasar peraturan yang berlaku," harapnya.

Dijelaskan juga, Owa Siamang merupakan jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. 

Owa Siamang termasuk ke dalam kategor satwa liar dengan status Endangered / terancam berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species. 

Distribusi populasi dari Owa Siamang di Indonesia hanya berada di Pulau Sumatra. 

Satwa ini juga termasuk kategori Appendix I berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), dimana tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk hidup ataupun mati. 

Siamang termasuk satwa arboreal yang hampir sebagian besar hidupnya dihabiskan di pepohonan. 

Populasi satwa ini sudah mengalami penurunan, akibat deforestasi yang semakin marak terjadi dan peningkatan kerusakan atau gangguan akibat manusia terhadap satwa liar ini. 

Selain itu, masih banyaknya perdagangan ilegal terhadap satwa ini juga menjadi ancaman bagi keberadaaan Owa Siamang ini. (*)

Baca juga: VIDEO Melihat Inovasi Keramik Cantik Berbahan Semen Buatan Warga Aceh Barat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved