Berita Aceh Tamiang
Lahan Pertanian Eks Kombatan di Aceh Tamiang Turut Disita PN Stabat, Mantan Panglima KPA Protes
Hal ini membuat sejumlah mantan kombatan protes dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara turun tangan meluruskan persoalan tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Lahan pertanian untuk mantan kombatan, Tapol/Napol, dan korban konflik seluas 9.000 hektare, di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang turut terdaftar sebagai kawasan yang dieksekusi PN Sabat, Sumatera Utara.
Hal ini membuat sejumlah mantan kombatan protes dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara turun tangan meluruskan persoalan tersebut.
“Kami melihat PN Stabat telah menciptakan konflik baru karena putusan yang dikeluarkan sama sekali sepihak, tidak didasari fakta dokumen,” kata mantan Panglima KPA Aceh Tamiang, Murthala.
“Perlu digaris-bawahi, PN Stabat sudah mengangkangi Permendagri 28,” tukas Murthala kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2021).
Murthala menegaskan, merujuk Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, lokasi yang diklaim Sumatera Utara itu masih bagian dari Aceh Tamiang.
Baca juga: Nahas! Ibu Guru Terjatuh dengan Sepmor dari Jembatan Gantung, Diduga Gegara Lantai Jembatan Bolong
Baca juga: Polisi Lagi Selidiki Pembunuhan, Terbongkar Kasus Anak Gampar Ibu sampai Meninggal Gara-gara Istri
Baca juga: VIDEO RS Regional Bireuen Segera Dibangun dengan Anggaran Rp 27 Miliar di Cot Buket Peusangan
“Kami berharap PN Stabat menegakkan supremasi hukum, jangan mengeluarkan putusan yang justru menimbulkan konflik baru,” ucapnya.
Eks kombatan lainnya, Muhammad Ridwan atau Wak Wen menegaskan, penentuan lokasi 9.000 hektare itu, sudah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh pada tahun 2019 dan 2020.
Secara jelas, melalui surat itu seluruh kepala daerah di Aceh diminta menentukan lokasi tanah pertanian untuk eks kombatan, tapol/napol, dan korban konflik.
“Kami dari KPA kemudian membentuk Tim Gugus Tugas Agraria yang dipimpin Asisten Pemerintahan yang ketika itu Pak Zulfiqar, ada juga Kepala BPN Aceh Tamiang,” kata Wak Wen.
Setelah melalui dua kali rapat, tim ini kemudian mengajukan usulan ke pemerintah pusat yang dijawab dengan Permendagri Nomor 28/2020.
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta BUMG Harus Bisa Dimanfaatkan untuk Mencegah Rentenir
Baca juga: Pencapaian Progress Vaksinasi Aceh, 22.439 Petugas Pelayanan Publik Sudah Divaksin
Baca juga: VIDEO Pedagang Protes Aksi Pengusiran Paksa Oleh Keamanan Kesyahbandaran di PPS Lampulo Banda Aceh
“Di dalam Permendagri sudah dijelaskan mana-mana saja batas wilayah, termasuk kawasan taman nasional juga ada,” bebernya.
Sebab itu, Wak Wen sangat menyesalkan sikap Sumatera Utara yang langsung menguasai lahan tersebut dengan mengerahkan aparat keamanan.
Dia menegaskan, keberadaan aparat dalam jumlah besar akan kembali menimbulkan trauma masyarakat tentang konflik bersenjata.
“Aceh baru saja damai, kehidupan baru saja normal. Jangan lagi kami diingatkan dengan trauma masa lalu, kami hanya meminta hak yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.
Baca juga: Laga Perdana Piala Menpora 2021, Madura United Turun dengan Kekuatan Penuh
Baca juga: VIDEO Gerakan Aneuk Peduli Sejarah Minta Wali Kota Banda Aceh Hentikan Proyek Ipal
Baca juga: VIRAL Video Bawa Kado Super Besar ke Pesta Pernikahan Temannya, Harus Diangkat Dua Orang
Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.
Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)