Berita Banda Aceh
Pencuri Motor Lintas Kabupaten, Diboyong ke Banda Aceh, Modus Tersangka Pura-pura Menjadi Pembeli
Kedua tersangka yang dijemput dari Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe itu berinisial NA alias Daniel (22), warga Aceh Utara dan ZU (32) asal Pijay.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kedua tersangka yang dijemput dari Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe itu berinisial NA alias Daniel (22), warga Aceh Utara dan ZU (32) asal Pijay.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, memboyong dua pencuri sepeda motor (sepmor) yang beraksi di Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka yang dijemput dari Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe itu berinisial NA alias Daniel (22), warga Aceh Utara dan ZU (32) asal Pidie Jaya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Citra Yudha SIK mengatakan kedua pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh itu ditangkap di luar Banda Aceh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan tersangka yang dijemput tersebut melakukan aksinya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Roket Soyuz Rusia Bawa Satelit Shaheen Sat Buatan Arab Saudi ke Orbit
Jenis sepeda motor milik Usman yang digondol tersangka, yakni Honda Vario BL 3740 KKA. Lalu, pencurian sepeda motor Honda Beat BL 3053 NAG sebelumnya terjadi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada Senin (15/3/2021).
Dari penyelidikan yang dilakukan personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya, di samping tersangka NA alias Daniel mencuri sepeda motor, tersangka juga mengambil handphone korban di saat Usman sedang istirahat.
"Tersangka NA alias Daniel dan korban Usman kenal, meski baru. Tapi, keduanya merupakan rekan kerja," terang AKP Ryan.
Baca juga: Pemerintah Inggris Tingkatkan Pengamanan, Menyusul Bocornya Kabar ‘Perburuan’ Lawan-lawan Oleh Putin
Berbekal informasi yang diterima dan disebar ke Polres se-jajaran Polda Aceh, akhirnya personel Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi ada seorang tersangka yang ditangkap di Kota Lhokseumawe.
Petugas pun langsung bergerak ke Lhokseumawe untuk menjemput tersangka NA alias Daniel yang diamankan warga Seumirah, Aceh Utara, Minggu (21/3/2021) dini hari. Lalu, tersangka diserahkan ke personel Resmob Polres Lhokseumawe.
"Bersama tersangka NA alias Daniel yang diamankan dari Polres Lhokseumawe petugas juga membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario BL 3740 KKA milik korban," papar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Setelah menjemput tersangka NA alias Daniel yang selanjutnya diboyong ke Polresta Banda Aceh, pada Senin (22/3/2021) personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, kembali menangkap ZU (32), warga salah satu desa di Pidie Jaya.
Baca juga: Boleh atau Tidak Mudik Idul Fitri Akan Diumumkan oleh Pemerintah Menjelang Puasa
"Dari tangan tersangka ZU yang ditangkap di Pidie Jaya, diamankan satu sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang atas nama korban T Fhonna Rizki (22). Modus operandi pelaku ZU pada saat itu berdalih ingin membeli sepeda motor milik korban. Tapi, polosnya korban saat itu menyerahkan kunci untuk test drive," jelas AKP Ryan.
Tersangka ZU yang sudah 'menguasai' sepeda motor Honda Beat BL 3053 NAG milik korban T Fhonna pada saat itu langsung membawa kabur.