Penyaluran APBG dan BLT Terhambat
Puluhan desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tidak bisa mengajukan APBG Tahun 2021 karena tak ada stempel
* Ekses Keuchik Kembalikan Stempel
LHOKSUKON - Puluhan desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tidak bisa mengajukan APBG Tahun 2021 karena tak ada stempel. Sebab, puluhan keuchik di kecamatan itu pada 8 Maret 2021 mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
“Informasinya, sampai hari ini (kemarin-red) baru sekitar 31 dari 57 desa di Tanah Luas yang sudah mencairkan dana desa. Sedangkan sisanya belum bisa karena tak ada stempel,” ujar Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria, kepada Serambi, Minggu (21/3/2021).
Pengembalian stempel oleh keuchik juga berdampak terhadap terhadap terhambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Bahkan, warga sudah mempertanyakan mengapa BLT belum dicairkan. “Dari 31 desa yang sudah mencairkan dana desa, sebagiannya sudah menyalurkan jatah untuk Januari pada Februari 2021,” katanya.
Tapi, tambah Zakaria, masih ada desa yang belum bisa mencairkan jatah BLT Januari, karena belum bisa mencairkan dana desa. Apalagi, jatah Februari dan Maret, juga tak bisa dicairkan karena penyebab yang sama. “Kita berharap Pemkab Aceh Utara segera merespons tuntutan keuchik yang mengembalikan stempel, sehingga penyaluran BLT juga tak terhambat,” harap Zakaria. (jaf)