Sengketa Lahan
Aceh Tamiang Kumpulkan Bukti Sah untuk Menjawab Putusan PN Stabat
Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengungkapkan putusan PN Stabat atas lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Adilmakmur II, Kampung T
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang sedang mengumpulkan bukti sah kepemilikan kawasan yang disita PN Stabat, Sumatera Utara.
Tidak tertutup kemungkinan, putusan eksekusi itu akan digugat melalui PTUN Banda Aceh.
Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengungkapkan putusan PN Stabat atas lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang menjadi perhatian serius pihaknya.
Dia memastikan kasus ini sudah dilaporkannya secara resmi kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
“Tapi hari ini bupati masih melaksanakan tugas di Jakarta, kita masih menunggu keputusan beliau,” kata Amiruddin, Selasa (23/3/2021).
Amir mengaku secara lisan dirinya juga telah melaporkan kasus eksekusi ke Biro Pemerintahan Aceh. Dalam komurnikasi itu, pihak provinsi meminta Pemkab Aceh Tamiang melengkapi bukti kepemilikan lahan itu secara tertulis.
“Sembari menunggu bupati pulang, kita melalui Bagian Tapem sudah mulai mengumpulkan dokumen sah,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana kasus ini sangat memungkinkan untuk disikapi dengan langkah hukum.
Menurutnya dasar gugatan ini cukup dengan Permendagari 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
• Presiden Mesir Peringatkan Kemungkinan Munculnya Gelombang Ketiga Virus Corona
• Rumah PNS di Lhong Cut Banda Aceh Terbakar, Dua Armada Pemadam Kebakaran Dikerahkan
• Mendaftar Masuk UIN Ar-Raniry Bisa Melalui Lima Jalur, Ini Pilihannya
“Kalau merujuk Permendagri 28/2020, wilayah itu bagian dari Aceh Tamiang, artinya putusan PN Stabat dinyatakan gugur demi hukum,” kata Lia, sapaannya.
Senada dengan Amir, Lia pun mengatakan masih menunggu arahan Bupati Mursil.
“Belum ada perintah, tapi mengenai bukti ini akan kita kumpulkan segera,” kata dia.
Kisruh tapal batas Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali mencuat pasca-putusan eksekusi PN Stabat terhadap sebuah lahan yang sedang digarap petani Aceh Tamiang.
Eksekusi dilakukan pada Rabu 10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.