Sengketa Lahan

Aceh Tamiang Kumpulkan Bukti Sah untuk Menjawab Putusan PN Stabat

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengungkapkan putusan PN Stabat atas lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Adilmakmur II, Kampung T

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Muhammad Nur memerhatikan peta perbatasan Aceh Tamiang - Langkat versi Permendagri 28/2020 yang ditunjukan Kabag Hukum dan Persidangan Setwan DPRK Aceh Tamiang Rahimuddin Amin, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang sedang mengumpulkan bukti sah kepemilikan kawasan yang disita PN Stabat, Sumatera Utara.

Tidak tertutup kemungkinan, putusan eksekusi itu akan digugat melalui PTUN Banda Aceh.

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengungkapkan putusan PN Stabat atas lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang menjadi perhatian serius pihaknya.

Dia memastikan kasus ini sudah dilaporkannya secara resmi kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

“Tapi hari ini bupati masih melaksanakan tugas di Jakarta, kita masih menunggu keputusan beliau,” kata Amiruddin, Selasa (23/3/2021).

Amir mengaku secara lisan dirinya juga telah melaporkan kasus eksekusi ke Biro Pemerintahan Aceh. Dalam komurnikasi itu, pihak provinsi meminta Pemkab Aceh Tamiang melengkapi bukti kepemilikan lahan itu secara tertulis.

“Sembari menunggu bupati pulang, kita melalui Bagian Tapem sudah mulai mengumpulkan dokumen sah,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana kasus ini sangat memungkinkan untuk disikapi dengan langkah hukum.

Menurutnya dasar gugatan ini cukup dengan Permendagari 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Presiden Mesir Peringatkan Kemungkinan Munculnya Gelombang Ketiga Virus Corona

Rumah PNS di Lhong Cut Banda Aceh Terbakar, Dua Armada Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Mendaftar Masuk UIN Ar-Raniry Bisa Melalui Lima Jalur, Ini Pilihannya

“Kalau merujuk Permendagri 28/2020, wilayah itu bagian dari Aceh Tamiang, artinya putusan PN Stabat dinyatakan gugur demi hukum,” kata Lia, sapaannya.

Senada dengan Amir, Lia pun mengatakan masih menunggu arahan Bupati Mursil.

“Belum ada perintah, tapi mengenai bukti ini akan kita kumpulkan segera,” kata dia.

Kisruh tapal batas Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali mencuat pasca-putusan eksekusi PN Stabat terhadap sebuah lahan yang sedang digarap petani Aceh Tamiang.

Eksekusi dilakukan pada Rabu 10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.

Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved