Selain Gandakan Uang Palsu, Pria Gondrong Ini Tersangka Persetubuhan Anak, Nikahi Gadis Bawah Umur

Polisi telah menetapkan Herman yang disebut bisa menggandakan uang sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/WartaKota/Instagram
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Ramai soal Herman alias Ustaz Gondrong yang bisa menggandakan uang.

Kini, Herman telah ditahan kepolisian, tepatnya di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Polisi telah menetapkan Herman yang disebut bisa menggandakan uang sebagai tersangka.

Herman ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021).

Tak hanya soal menggandakan uang, ternyata Herman ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur.

"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).

Diketahui, istri Herman, berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.

Sedangkan pernikahan mereka terjadi pada tahun 2017 lalu.

Yusri mengatakan Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus pernikahan anak di bawah umur ini, ditambahkan Yusri, Herman pun telah menjalani penahanan.

Adapun untuk aksi penggandaan uang yang dilakukan Herman, Yusri menyebut penyidik masih mendalami soal kemungkinan jeratan terkait pasal penipuan.

"Karena memang ada indikasi korban, makanya kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera melapor, tetap kami masih mendalami," pungkasnya.

Untuk saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

H dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat rilis secara daring, Selasa (23/3/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved