Tilang Online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Denda

Tilang elektronik - Sistem tilang online melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional mulai Selasa 23 Maret 2021

Editor: Muhammad Hadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Foto Ilustrasi Tilang Online - Hari ini Selasa 23/3/2021 tilang online berlaku nasional, simak besaran dendanya. 

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan Sekitarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik",

BERITA LAINNYA TENTANG TILANG

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved