Breaking News

Berita Abdya

DPRK & Distanpan Bahas Soal Pupuk Bersubsidi, Wartawan Dilarang Meliput, Komisi B Klarifikasi Begini

DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (24/3/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) secara 'tertutup'.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
SERAMBI/ZAINUN YUSUF
Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya mengecek persediaan pupuk di sebuah kios pengecer Desa Keude Manggeng, Kecamatan Manggeng, Kamis (3/12/2020). 

Menurut Amir, selama ini memang ada ditemui kejanggalan di lapangan dalam hal pemberian alokasi pupuk bersubsidi tersebut.

Dicontohkan, antara Kecamatan Babahrot dengan Kecamatan Kuala Batee, luas lahan pertanian penduduk lebih luas di Kuala Batee, namun dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kuota pupuk lebih besar di Kecamatan Babahrot. 

Baca juga: Tingkatkan Prestasi Olahraga Air, Danlanal Simeulue dan KONI Gelar Rapat Bersama

Baca juga: Grand Max Terjun ke Jurang di Bener Meriah, TNI Turun Tangan Bantu Evakuasi Korban

Baca juga: Mengejutkan! Ini Temuan Komisi V DPRA Saat Sidak RSUZA, Ada Alkes Berusia 13 Tahun

“Juga ada beberapa kejanggalan lainnya yang harus segera dibenahi,” tegas Ketua Komisi B DPRK Abdya.

Ia menyebutkan, RDP yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari kesalahan dan mencari pembenaran sepihak, namun mencari solusi agar para petani mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai kebutuhan.

“Perlu saya sampaikan, bahwa RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi adalah mencari solusi sehingga petani kita mudah mendapat pupuk bersubsidi, dan pemilik kios dan penyuluh di lapangan pun nyaman bekerja,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved