Majelis Hakim Kabulkan Permintaan HRS Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Baca juga: Bertemu di Persidangan, Gisel dan Nobu Ngaku Sama-sama Menyesal Pernah Berhubungan
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.

Sebelumnya Rizieq dan kuasa hukumnya bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur pada Selasa dan Jumat pekan lalu.
Pada hari Jumat Rizieq marah lanataran permintaannya tak dikabulkan.
Ia sudah berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq berkeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rutan Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Sebab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras tak mau menghadiri persidangan virtual.
Perdebatan terjadi, karena Rizieq Shihab tidak bersedia untuk mengikuti sidang secara online.
Ia menyatakan dipaksa untuk tetap hadir di ruang sidang.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk hadir di persidangan.
Bahkan ia meminta tolong kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!
Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.