MPU Bahas Penggusuran Tempat Usaha, Menurut Perspektif Syariat Islam
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, membahas terkait penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, membahas terkait penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut perspektif syariat Islam. Pembahasan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Serba Guna Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU setempat, 22-24 Maret 2021.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia. Ia memiliki peran sangat penting dalam memandu umatnya dalam mengarungi kehidupan ini. “Islam hadir ditengah umat manusia sebagai solusi atas problematika yang sedang mereka hadapi,” katanya.
Diterangkan Tgk Hasbi Albayuni, belakangan ini terjadi di banyak daerah dimana masyarakat membuat bangunan diatas tanah negara untuk berbagai macam tujuan, seperti usaha atau lainnya. “Hal ini tentunya memerlukan kepada kajian fiqih Islam terkait hukum membuat bangunan dan konsekuensinya bagi mereka. Di sisi yang lain, terkadang pemerintah mengambil kebijakan dengan merobohkan bangunan tersebut yang tentunya dirasakan sebuah tindakan yang terkesan merugikan mereka. Disatu sisi mereka pada hakikatnya juga merugikan pemerintah dengan mengambil manfaat pada lahan tersebut tanpa izin dari pemangku kebijakan,” sebutnya.
Dikatakan, tanah yang ditetapkan sebagai milik negara, apabila dilakukan melalui proses transaksi jual beli, tentunya ini jelas adalah tanah yang dimiliki secara jelas. Maka siapapun tidak dibenarkan untuk memanfaatkan tanpa seizin pemiliknya yang dalam hal ini pemangku kebijakan negara.
Dalam hal ini, setiap orang yang memanfaatkan tanpa izin maka berarti telah melakukan ghashab (perampasan) terhadap tanah tersebut. Pada sidang MPU kali ini, pihaknya akan membahas secara lebih terinci tentang permasalahan itu.
“Sehingga berbagai permasalahan yang terjadi seputar penggusuran yang mungkin masih kurang sesuai dengan kaidah fiqh dan tuntunan syar’i bisa diperbaiki agar sejalan dengan tuntutan Islam dan menjadi rahmat bagi masyarakat Aceh dan umat Islam secara umum,” sebutnya.
Oleh karenanya, MPU Aceh berkewajiban dan terpanggil untuk memberikan solusi yang konkrit atas beberapa permasalahan seputar penggusuran tersebut, baik berupa fatwa, taushiyah, bimbingan dan nasihat terhadap masyarakat umum maupun kepada lembaga dan instansi terkait lainnya.(una)