Pemkab Tamiang Kumpulkan Bukti, PN Stabat Sita Lahan Petani
Pemkab Aceh Tamiang sedang mengumpulkan bukti sah kepemilikan kawasan yang disita PN Stabat, Sumatera Utara
KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang sedang mengumpulkan bukti sah kepemilikan kawasan yang disita PN Stabat, Sumatera Utara. Tidak tertutup kemungkinan, putusan eksekusi itu akan digugat melalui PTUN Banda Aceh.
Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengungkapkan, putusan PN Stabat atas lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Tamiang menjadi perhatian serius pihaknya.
Dia memastikan kasus ini sudah dilaporkannya secara resmi kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil. “Tapi hari ini bupati masih melaksanakan tugas di Jakarta, kita masih menunggu keputusan beliau,” kata Amiruddin, Selasa (23/3/2021).
Amir mengaku secara lisan dirinya juga telah melaporkan kasus eksekusi ke Biro Pemerintahan Aceh. Dalam komurnikasi itu, pihak provinsi meminta Pemkab Tamiang melengkapi bukti kepemilikan lahan itu secara tertulis. “Sembari menunggu bupati pulang, kita melalui Bagian Tapem sudah mulai mengumpulkan dokumen sah,” ujarnya.
Kabag Hukum Setdakab Tamiang, Dahlia Ahliana menyebutkan, kasus ini sangat memungkinkan untuk disikapi dengan langkah hukum. Menurutnya, dasar gugatan ini cukup dengan Permendagari 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat. “Kalau merujuk Permendagri 28/2020, wilayah itu bagian dari Aceh Tamiang, artinya putusan PN Stabat dinyatakan gugur demi hukum,” kata Lia, sapaannya.
Senada dengan Amir, Lia pun mengatakan masih menunggu arahan Bupati Mursil. “Belum ada perintah, tapi mengenai bukti ini akan kita kumpulkan segera,” kata dia.
Sementara DPRK Tamiang menyusun agenda rapat kerja dengan eksekutif untuk membahas putusan PN Stabat atas lahan 1.100 hektare di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang. Rencana raker ini disampaikan Wakil Ketua DPRK Tamiang, Muhammad Nur setelah menerima laporan tentang nasib petani yang telah kehilangan lahan.
Berdasarkan koordinasinya dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, raker ini akan dilangsungkan Senin (29/3/2021). “Baru bisa senin kita laksanakan karena hari ini ada beberapa anggota dewan yang sedang tugas di luar kota,” kata Nur.(mad)