Nasional
Anda Pelaku UMKM, Pemerintah Segera Kucurkan Stimulus, Daftar di Dinas Koperasi
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan segera mendapatkan stimulus dari pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA- Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan segera mendapatkan stimulus dari pemerintah.
Berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai 2021.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan oleh presiden.
“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id.
Kabar BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021 juga dibagikan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Senin (1/3/2021).
"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis akun itu.
Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memberi informasi lebih lanjut mengenai pembukaan BLT UMKM 2021.
Baca juga: Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Mesin Jahit untuk Delapan Pelaku UMKM di Lhokseumawe
Seorang warganet bertanya apakah sudah bisa dilakukan pendaftaran BLT UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM meminta untuk menunggu informasi selanjutnya.
"Memang sudah bisa daftar ya?" tanya akun @nafeeza_salon.
"@nafeeza_salon untuk tahun 2021 tunggu informasi selanjutnya ya Sobat," balas akun @kemenkopukm.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenkop UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Wali Kota Buka Pelatihan Kewirausahaan dan Pemasaran bagi Pelaku UMKM
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nama Lengkap;
3. KTP;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor Telepon.
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Baca juga: Berdayakan UMKM & Berantas Rentenir, Lagi, Aminullah Jadi Nominator Indonesia Visionary Leader 2021
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bazar-produk-umkm-di-asia-mart-5-des.jpg)