Demokrat Sindir Konpers Kubu Moeldoko: Itu Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Malu

“Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir,”

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Demokrat Sindir Konpers Kubu Moeldoko: Itu Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Malu

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindiri konperensi pers yang dilaksanakan Pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, konperensi pers (konpers) yang dilakukan oleh Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Sibolangit itu merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu.

“Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir,” sebut Herzaky dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021).

Pertama, sebut Herzaky, pasca-pelaksanaan KLB abal-abal, kubu Moeldoko mengatakan akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

“Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan,” imbuhnya.

Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya juga ditolak.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Wisma Atlet Hambalang Hari Ini, Begini Penampakan Gedungnya

Baca juga: Yasonna Beri Waktu Seminggu ke Kubu Moeldoko untuk Lengkapi Berkas KLB

Baca juga: Sosok Syarwan Hamid, Mantan Mendagri dan Danrem 011/Lilawangsa yang Redam GAM di Aceh

“Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing,” tambah Herzaky.

Terkait hal ini, Herzaky menegaskan, Partai Demokrat akan tetap fokus pada beberapa hal.

Pertama, menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.

“Kedua, gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum,” sebutnya.

Pihaknya mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’.

“Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoaks,” imbuh Herzaky Mahendra Putra.

Baca juga: Kiper Persiraja Fakhrurrazi Quba Jelaskan Tanggapan Pemain Persita Usai Dirinya Minta Maaf

Baca juga: Sepi Job, Artis Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online, Akui Pernah Digoda dan Masuk Kamar Kos Penumpang

Baca juga: Kisah Murid Menikahi Gurunya yang Janda, Pendam Cinta Sejak SMA dan Tak Mau Kehilangan Dua Kali

Mohon Maaf

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved