Berita Aceh Utara
Kemenkumham Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Aceh Utara, Begini Cara Dapat Hak Paten
Diseminasi untuk pihak-pihak terkait di Aceh Utara ini dilaksanakan di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/3/2021).
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Ya didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga nanti dicatatkan secara resmi di lembaga negara itu.
Dalam acara itu, Sasmita juga menjadi salah satu narasumber bersama Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh, Taufik.
Baca juga: Tersangka Penembakan di Supermarket Boulder Dibidik dengan 10 Dakwaan Pembunuhan
Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kupiah Meukeutop ternyata belum lama ini sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah Aceh.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas. Artinya sudah terdaftar sebagai hak paten ciri khas Aceh.
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pasalnya kopiah ciri khas Aceh ini juga ikut diproduksi oleh para perajin di Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Dengan sudah terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) Kupiah Meukeutop dalam data base Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai hak paten Aceh ini, maka produk khas Aceh ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
Artinya semakin kuat secara hukum bahwa Kupiah Meuketop adalah salah satu produk ekspresi budaya tradisional dari Aceh.
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Sasmita, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, seusai membuka Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh.
Diseminasi diikuti 50 dosen dan mahasiswa dari tiga kampus di Banda Aceh ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).
Tiga kampus itu, yakni Politeknik Kesehatan Aceh, Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, dan Universitas Iskandar Muda (Unida).
Menurut Sasmita, meski Kupiah Meukeutop adalah Kupiah Teuku Umar yang berasal dari Aceh Barat, namun tetap tercatat kekayaan khas Aceh yang didaftar Pemkab Pidie karena Pemkab Pidie yang mendaftar.
“Sertifikat Kupiah Meukeutop terdaftar sebagai ciri khas Aceh sudah kami serahkan ke Pemkab Pidie dalam suatu acara beberapa bulan lalu,” kata Sasmita.
Sasmita mengatakan Pemkab Pidie mendaftar Kupiah Meukeutop sebagai salah satu kekayaan intelektual Aceh, karena kupiah khas Aceh ini juga ikut diproduksi di Garot, Pidie.