Idul Fitri 2021
Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Satu Hari, Tapi Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku Selama Tanggal Ini
Meski ada larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri tahun 2021 selama satu hari. Namun, masyarakat tidak dibolehkan u
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri 2021 selama satu hari.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual usai menggelar Rapat Tingkat Menteri pada Jumat (26/3/2021) seperti diwartakan oleh Kompas.com.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan aktivitas mudik.
Sebab, dalam gelaran rapat yang sama, pemerintah juga telah sepakat meniadakan kegiatan mudik Lebaran di tahun 2021.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual yang sama.
Larangan mudik lebaran ini berlaku tidak hanya bagi pegawai pemerintahan, tapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Melansir Kompas.com, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Warga Juli, Bireuen Butuh Jembatan Rangka Baja, Begini Kondisinya Kini
Baca juga: Kapan Rencana Pernikahan Kaesang-Nadya Arifta, Benarkah Setelah Lebaran?
Baca juga: Ade Londok Jatuh dari Tangga hingga Penyumbatan Darah di Kepala dan Kritis, Ibunya Nangis Minta Maaf
Dengan demikian, kata Muhadjir, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Meski ada larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri tahun 2021 selama satu hari.
Namun, masyarakat tidak dibolehkan untuk melakukan aktivitas mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan Swasta hingga pekerja mandiri.
Muhajdir juga menambahkan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.