Idul Fitri 2021

Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Satu Hari, Tapi Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku Selama Tanggal Ini

Meski ada larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri tahun 2021 selama satu hari. Namun, masyarakat tidak dibolehkan u

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
kompasiana.com
Cuti Bersama Idul Fitri 2021 satu hari, tapi mudik lebaran dilarang, berlaku selama tanggal ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri 2021 selama satu hari.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual usai menggelar Rapat Tingkat Menteri pada Jumat (26/3/2021) seperti diwartakan oleh Kompas.com.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan aktivitas mudik.

Sebab, dalam gelaran rapat yang sama, pemerintah juga telah sepakat meniadakan kegiatan mudik Lebaran di tahun 2021.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual yang sama.

Larangan mudik lebaran ini berlaku tidak hanya bagi pegawai pemerintahan, tapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Melansir Kompas.com, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Warga Juli, Bireuen Butuh Jembatan Rangka Baja, Begini Kondisinya Kini

Baca juga: Kapan Rencana Pernikahan Kaesang-Nadya Arifta, Benarkah Setelah Lebaran?

Baca juga: Ade Londok Jatuh dari Tangga hingga Penyumbatan Darah di Kepala dan Kritis, Ibunya Nangis Minta Maaf

Dengan demikian, kata Muhadjir, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Meski ada larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri tahun 2021 selama satu hari.

Namun, masyarakat tidak dibolehkan untuk melakukan aktivitas mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan Swasta hingga pekerja mandiri.

Muhajdir juga menambahkan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Mengenai aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran pada tahun ini, disampaikan Muhadjir bahwa hal itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait.

Termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Heboh Rencana Bimtek Kepala Desa ke Medan, Ini Penjelasan Kadis PMK Aceh Singkil

Baca juga: MotoGP Qatar 2021 - Resmi, Marc Marquez Putuskan tak Akan Tampil dalam Dua Balapan Pertama Tahun Ini

Baca juga: Akad Nikah Atta-Aurel, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Janji Tampil Cantik dan Sexy Melebihi Aurel

Selain itu, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya meminta seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal membatasi kegiatan ke luar kota.

Hal itu harus dilakukan agar peningkatan angka Covid-19 di Tanah Air tidak kembali terjadi.

"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida seperti dikutip dari Kompas.com.

Ida menuturkan, terkait ketentuan-ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota tersebut pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam membatasi aktivitasnya ke luar kota. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada dan Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk Seluruh Masyarakat, Tidak Hanya PNS

BERITA MUDIK LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved