Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Untuk Seluruh Masyarakat, Bagaimana Dengan Angkutan Barang?

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
kompasiana.com
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat, bagaimana dengan angkutan barang ? 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Aturan larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan Swasta hingga pekerja mandiri.

Ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual usai menggelar rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3/2021) seperti diwartakan oleh Kompas.com.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Melansir Kompas.com, adapun keputusan pemerintah menghapus kegiatan mudik Lebaran 2021 karena mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Satu Hari, Tapi Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku Selama Tanggal Ini

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak pergi kemana-mana sebelum dan sesudah waktu tersebut.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," kata dia.

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya.

Lalu, bagaimana dengan angkutan barang ?

Apakah aturan larangan mudik Lebaran itu juga berlaku ?

Melansir dari Kompas.com, dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menyampaikan bahwa ada pelonggaran untuk angkutan barang dan perjalanan dinas selama masa mudik Lebaran 2021.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata Muhadjir saat memberikan keterangan seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved