Owner Yalsa Boutiqe Ajukan Penangguhan Penahanan
Owner Yalsa Boutiqe yangkini ditahan Polda Aceh mengajukan penangguhan penahanan
BANDA ACEH - Owner Yalsa Boutiqe yangkini ditahan Polda Aceh mengajukan penangguhan penahanan. Dari pasangan suami istri yang ditahan yaitu S (30) dan SHA (31), usulan itu ditujukan kepada istrinya, SHA, dengan alasan tersangka memiliki anak yang masih kecil.
Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Owner Yalsa Boutiqe, Mukhlis Muktar, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021). Mukhlis mengatakan, penangguhan penahanan terhadap SHA diajukan pihaknya karena alasan kemanusian. Sebab, menurut Mukhlis, SHA harus merawat anaknya yang masih berusia 9 dan 2 tahun. “Memisahkan ibu dengan anak yang masih balita tentu tidak manusiawi. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," ujar Mukhlis Mukhtar.
Kliennya, sambung Mukhlis, tidak akan melarikan diri. Buktinya, sejak kasus ini ditangani polisi, kliennya sangat kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan Polda. Bahkan, tersangka membawa barang bukti berkoper-koper. “Di KUHAP, ada alasan objektif, takut melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan takut menghilangkan barang bukti. Tapi, ketiga alasan itu tidak terpenuhi (pada kliennya),” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Yalsa Boutique beropersi sejak Desember 2019. Members mereka terbagi dalam beberapa periode untuk membagi keuntungan. Artinya, usaha itu beroperasi selama 1,2 tahun sebelum dilaporkan ke polisi. “Dalam waktu 1 tahun 2 bulan, sudah dua kali member mengambil modal (keuntungan),” ujar Mukhlis.
Pihak pengacara, menurut Mukhlis, awalnya menawarkan penyelesaian secara restorative justice (secara kekeluargaan). Karena aktivitasnya merugikan orang lain, maka dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian.
Alasan Mukhlis mengajukan restorative justice, karena semua pihak salah, owner dan member salah. Bahkan, katanya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) juga tidak pernah melapor mengenai perkara tersebut. “Sebenarnya, penyelesaian secara restorative justice sudah sangat tepat, tapi polisi punya pendapat lain,” katanya.
Seperti diketahui, S dan SHA ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong senilai Rp164 miliar yang kini ditangani Polda Aceh. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim. (mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mukhlis-mukhtar-1.jpg)