Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Pria 66 Tahun
Polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan itu didasari rasa sakit hati pelaku. Diketahui pelaku berinisial M (45) menghabisi nyawa pria berusia 66 tahun,
SERAMBINEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus pembunuhan yang terjadi di Badung, Bali.
Peristiwa pembunuhan itu tepatnya terjadi di di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan itu didasari rasa sakit hati pelaku.
Diketahui pelaku berinisial M (45) menghabisi nyawa pria berusia 66 tahun, K.
M nekat melakukan aksinya setelah mendengar pengakuan istrinya.
Ketika itu, istri pelaku, JM (38) mengaku berselingkuh dengan korban.
Pelaku merasa cemburu hingga akhirnya nekat melakukan aksinya.
Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani, yang ditemui di halaman Mapolres Badung pada Jumat 26 Maret 2021 siang, menjelaskan korban dan istri pelaku menjalin hubungan gelap sudah berjalan dua bulan.
Perselingkuhan itu berlangsung sejak bulan Januari 2021 lalu.
"Hasil pemeriksaan, pelaku beralasan jika ia cemburu setelah mengetahui jika korban dan istri pelaku ini telah berselingkuh".
"Menurut pengakuan istrinya (JM) ia telah berselingkuh sejak 2 bulan lalu, terhitung sejak Januari sampai kejadian itu" ujar Kompol Ni Putu Utariani, Jumat (26/3/2021).
Pelaku mengetahui korban dan JM berselingkuh setelah curiga melihat ada bekas ciuman di leher istrinya.
Baca juga: Pembunuhan Bayi di Aceh Jaya, Pelaku Cekoki Obat ke Dalam Minuman
Baca juga: Pembunuhan Karena Kebencian Meningkat di AS, Bias Kejahatan Rasial Mulai Tak Terkendali
Saat itu, pelaku menjambak rambut istri dan mencecar pertanyaan ke JM mengenai bekas ciuman itu.
"Pelaku sempat bertanya dan meminta istrinya jujur kenapa ada tanda merah di lehernya, pada saat itu istrinya mengaku bahwa ia (JM) telah berselingkuh dengan korban sebanyak 3 kali".
"Dari pengakuan tersebut, pelaku cemburu dan marah dengan korban," terang Kompol Ni Putu Utariani saat pers rilis di Polres Badung.
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat melihat korban sedang berdiri di depan kamar kos-kosan pelaku dan masih mengenakan helm, terhitung 15 hari sebelum kasus pembunuhan terjadi.
Saat itu pelaku tidak mengejar korban dan masih menyimpan amarahnya ke korban sampai puncaknya pada Sabtu 20 Maret 2021 sore, pelaku melakukan aksi pembunuhan.
Kompol Utariani menjelaskan, sebelum kejadian korban terlihat membersihkan sarang burung miliknya, selanjutnya pelaku memberitahu JM untuk memancing korban.
"Pelaku ini berencana sebelum melakukan pembunuhan".
"Pelaku memberitahu istrinya untuk memancing korban, namun istrinya tidak mau menuruti perintah pelaku".
"Pelaku kemudian mengancam, hingga akhirnya istrinya mau menuruti perintah pelaku dan menuju pinggir kali diikuti pelaku," tambah mantan Kasat Binmas Polresta Denpasar.
Saat dibantuti dari belakang dengan jarak 6 meter sedangkan JM yang mendekati korban sekitar jarak 3 meter dan korban kemudian melihat JM.
Pelaku yang melihat itu, langsung naik pitam.
Ia menendang korban satu kali hingga terjatuh ke dalam kali.
Kemudian pelaku mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali hingga mengenai bagian kepala belakang dan leher belakang korban.
"Usai kejadian itu, celurit langsung dibuang di kali dan kemudian bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya.
Sementara korban meninggal dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan pundak," tutur Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani.
Setelah kejadian itu, jenazah korban kemudian dievakuasi menuju RSUP Sanglah, Denpasar, dibantu warga sekitar.
M mengaku khilaf nekat melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Setelah kejadian itu saya khilaflah, karena istri digituin gitu (merasa tidak terima). Karena pas itu saya lihat merah-merah (cupang), saya melihat sekali langsung saya tegur," ujar Matsari dengan tangan terborgol.
"Kalau ketemu pas di kos itu (kepoergok), langsung lari mereka. Di sebelah barat kita (ditanya tempat tinggal korban)," jelasnya.
Sambil tertunduk lesu, ia meminta maaf telah melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya minta maaf kepada semua," tambahnya.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Dari kejadian ini, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terang Kompol Ni Putu Utariani
Baca juga: Viral Pria Ngaku Spiderman Bibir Penuh Lem, Lompat di Atas Mobil hingga Kaca Pecah, Kini Ditangkap
Baca juga: VIDEO Aktor Terkenal Jackie Chan yang Terlihat Menua dan Sulit Berjalan, Ternyata Cuplikan Film
Baca juga: Nama tak Masuk e-RDKK, Banyak Petani di Abdya tak Dapat Pupuk Subsidi, Dewan ke Distanbun Aceh
Tribun-bali.com dengan judul UPDATE: Usai Habisi Nyawa Korban dengan Celurit di Badung, Matsari: Saya Khilaf dan Minta Maaf,