Berita Aceh Tengah
11 Perempuan Warga Binaan Rutan Takengon Bebas
Belasan narapidana yang bebas ini, merupakan kaum perempuan yang sebelumnya tersandung kasus perusakan barang milik PLTA Peusangan.
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Sebanyak 11 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Sabtu (27/3/2021) resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 45 hari.
Belasan narapidana yang bebas ini, seluruhnya merupakan kaum perempuan yang sebelumnya tersandung kasus perusakan barang milik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan, di kawasan Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kesebelas perempuan tersebut, ditahan di Rutan Takengon, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sejak 10 Pebruari 2021 lalu.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, mereka ditahan selama 1 bulan 15 hari, atau sama dengan 45 hari,” kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (37/3/2021).
Menurut Husni, selama menjani masa penahanan di Rutan Takengon, belasan narapidana perempuan tersebut, mengisi waktu dengan berbagai aktifitas pembinaan diantaranya mendalami ilmu agama seperti shalat dan mengajaji.
“Ada juga diajarkan untuk membuat beragam keterampilan serta kerajinan tangan,” sebutnya.
Baca juga: Begini Sikap Garuda Indonesia Terkait Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei, Kemenhub akan Awasi Ketat
Baca juga: Heboh 3 Kuburan Tiba-tiba Meninggi dan Membesar, Bahkan tak Ditumbuhi Rumput
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Orang Suruhan Elsa Ditangkap, Andin Temukan Bukti Baru
Baca juga: VIRAL VIDEO Pengantin Wanita Dilecehkan Tamu Pria, Pengantin Pria Malah Tertawa, Netizen Murka
Kerajinan tangan dibuat oleh para warga binaan peremuan itu, lanjut Husni, diantaranya seperti membuat rajutan tas, dompet, tempat tisu serta beberapa jenis kerajinan lainnya.
“Kita berharap, selepas mereka bebas, sudah memiliki tambahan keterampilan untuk nantinya bisa dikembangkan dan menjadi nilai tambah secara ekonomi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Husni berpesan kepada para warga binaan pemasyarakatan yang bebas murni tersebut, untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa sehingga bisa terhindar dari sanksi hukum.
“Kita harus menahan diri. Jangan ada lagi kasus perusakan fasilitas umum yang berpotensi terkena sanksi hukum,” pungkasnya.
Pada saat berlangsungnya proses bebasnya 11 warga binaan Rutan Kelas IIB Takengon itu, para narapidana yang seluruhnya perempuan itu, melakukan sujud sukur di halaman rutan.
Mereka disambut sanak keluarga yang sudah menunggu di halaman rutan. Suasana haru mewarnai bebasnya 11 tahanan wanita yang sebelumnya tersandung kasus perusakan fasilitas umum.(*)