Berita Aceh Tengah
Bebas Murni, 11 Wanita Tersandung Kasus Perusakan Barang PLTA Peusangan Sujud Syukur di Depan Rutan
Kesebelas perempuan tersebut ditahan di Rutan Takengon sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sejak 10 Pebruari 2021 lalu.
Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (27/3/2021), resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 45 hari.
Belasan narapidana yang bebas ini, seluruhnya merupakan kaum perempuan yang sebelumnya tersandung kasus perusakan barang milik Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Peusangan di kawasan Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kesebelas perempuan tersebut ditahan di Rutan Takengon sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sejak 10 Pebruari 2021 lalu.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, mereka ditahan selama 1 bulan 15 hari, atau sama dengan 45 hari,” kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni, SH, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021).
Menurut Husni, selama menjalani masa penahanan di Rutan Takengon, belasan narapidana perempuan tersebut mengisi waktu dengan berbagai aktivitas pembinaan.
Baca juga: Program Sabtu Kreatif, Ratusan Siswa MAN 3 Pidie Ikut Pelatihan Jurnalistik. Ini Harapan Ketua PWI
Baca juga: Alhamdulillah, Kasus Positif Covid-19 di Kota Langsa Kini Nihil, 9 Pasien Terakhir Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Belasan Pasangan Mesum Diamankan di Hotel, Saya Pakai Baju Dulu Pak
Di antaranya mendalami ilmu agama seperti shalat, dan mengaji, serta kajian keagamaan lainnya.
“Ada juga diajarkan untuk membuat beragam keterampilan serta kerajinan tangan,” sebut Husni.
Kerajinan tangan yang dibuat oleh para warga binaan peremuan itu, lanjut Husni, di antaranya seperti membuat rajutan tas, dompet, tempat tisu, serta beberapa jenis kerajinan lainnya.
“Kita berharap, selepas mereka bebas, sudah memiliki tambahan keterampilan untuk nantinya bisa dikembangkan dan menjadi nilai tambah secara ekonomi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Husni berpesan kepada para warga binaan pemasyarakatan yang bebas murni tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa sehingga bisa terhindar dari sanksi hukum.
Baca juga: FH Unmuha dan Peradi Adakan PKPA, Diikuti Alumni Fakultas Hukum Hingga Polisi
Baca juga: KISAH Wanita Dilamar Ayah Sahabat Sendiri, Awalnya Tak Direstui Orangtua
Baca juga: Ditutup Besok, Berikut Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16
“Kita harus menahan diri. Jangan ada lagi kasus perusakan fasilitas umum yang berpotensi terkena sanksi hukum,” pungkasnya.
Pada saat berlangsungnya proses bebas murni 11 warga binaan Rutan Kelas IIB Takengon itu, para perempuan itu melakukan sujud sukur di halaman rutan.
Mereka disambut sanak keluarga yang sudah menunggu di halaman Rutan Kelas IIB Takengon.
Suasana haru mewarnai bebasnya 11 tahanan wanita yang sebelumnya tersandung kasus perusakan fasilitas umum tersebut.(*)