Jumat, 15 Mei 2026

KPK dan Dinas Pendidikan Aceh Bahas Pendidikan Antikorupsi

Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi di Aula Disdik Aceh, Kamis (25/3/2021). 

BANDA ACEH - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi di Aula Disdik Aceh, Kamis (25/3).

Para peserta berasal dari sejumlah kabupaten/kota yang mengikuti tersebut secara daring. Namun, beberapa peserta dari jejaring pendidikan di kawasan Banda Aceh mengikuti kegiatan secara luring.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Disdik Aceh memfasilitasi KPK RI berbicara tentang pendidikan antikorupsi di hadapan para pendidik maupun jejaring pendidikan.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha seusai memberikan pemaparan menyampaikan, kehadiran pihaknya bertemu sejumlah jejaring sosial untuk memonitoring implementasi pendidikan antikorupsi di Aceh. Pasalnya, semua pemerintah daerah diharuskan menerapkan pendidikan antikorupsi di daerahnya.

Menurut Aida Ratna, pada 2018 Pemerintah Daerah sudah diikat dengan komitmen untuk menerapkan dan melaksanakan pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing paling lama dua tahun setelah komitmen. "Makanya sekarang sudah dua tahun lewat, kami menagih itu, sebelumnya kami ingin memastikan dulu regulasinya," ujarnya.

"Bukan hanya yang selalu dibicarakan bahwa korupsi merupakan keuangan negara, tetapi dampaknya bisa jauh lebih luas menjadi pelanggaran hak asasi manusia, meruntuhkan hukum, dan demokrasi. Yang jelas kualitas hidup dan pembangunan juga akan terganggu karena korupsi," ujarnya.

Ia mencontohkan, perbuatan koruptif yang berpotensi dalam dunia pendidikan seperti kecurangan saat masuk sekolah. Lalu, sekolah membocorkan soal kepada murid demi mempertahankan prestasi sekolah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implementasi pendidikan antikorupsi.

Katanya, langkah Dinas Pendidikan Aceh mengundang KPK, serta memfasilitasi bertemu dengan jejaring pendidikan di seluruh Aceh sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam membangun pendidikan antikorupsi. "Intinya adalah coba kita membawa pelan-pelan hal ini, karena untuk mengubah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Intinya kita mau berubah," ujarnya.

Menghidupkan budaya antikorupsi di dunia pendidikan, dikatakannya, memang bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, pihak dinas pendidikan provinsi akan bekerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya guna mengimplementasikan jalannya program ini.

Guna terwujudnya implementasi pendidikan antikorupsi di dunia pendidikan, Alhudri berwacana untuk memasukkan pemahaman tersebut ke dalam kurikulum pendidikan. Misalnya, dengan menjadi pendidikan antikorupsi dalam muatan lokal. Dalam kegiatan itu juga hadir memaparkan materi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Dr Iqbal Muhammad dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved