Berita Pidie

Lima Penjual Chip Higgs Domino Judi Online di Pidie Diringkus Polisi, Terancam Dicambuk 45 Kali

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan kelima pria yang terlibat kasus maisir atau judi online ini sesuai laporan masyarakat yang sudah sangat meresahka

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Polres Pidie mengamankan lima pejual chip higgs domino bersama BB di Mapolres setempat. 

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan kelima pria yang terlibat kasus maisir atau judi online ini sesuai laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan.  

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie meringkus lima penjual chip higgs domino di lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Kamis (25/3/2021) malam.   

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021). 

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan kelima pria yang terlibat kasus maisir atau judi online ini sesuai laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan.  

Menurutnya, polisi menyusun strategi untuk menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda dengan turun ke Grong-Grong, Pasar Beureunuen, dan Batee.

Adapun mereka yang ditangkap, yakni lelaki berinisial IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Pidie.

Kemudian pria berinisial NLH (23), warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan MSN (28) warga Gampong Cem Palakuneng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Dua lagi, AZH (27) warga Gampong  Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie dan GNW (30) warga Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Baca juga: Kisah Perjuangan Pria Palestina Nikahi MUA Ternama asal Malang, Berbekal Google Maps Datang ke Rumah

Baca juga: Hujan Deras, Sungai Pudeng Lhoong Meluap dan Jalan Tergenang 

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dilanjutkan, Ini Syarat Penerima dan Cara Mendapatkannya 

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti (BB) berupa uang tunai dan hp yang di dalamnya ada aplikasi game judi online.

"Mereka melakukan game judi online untuk meraih keuntungan dari menjual chip," ujarnya.

Dikatakan, perbuatan kelima pelaku dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 19 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 6 Ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Mengacu pasal 18 dan pasal 19, bahwa  ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," pungkasnya. 

Abusyik Surati Kemenkominfo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved