Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Komnas HAM Minta Polri Transparan
Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
Baca juga: CPNS 2021 - Lowongan Formasi Guru Agama PPPK 2021, Berikut Rincian Lengkapnya
”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama."
"Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kabareskkrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
Baca juga: Indadari Kembali Dapat kiriman Buhul Sihir di Pekarangan Rumahnya, Satu Pengirim Meninggal Dunia
Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya.
Agus menyerahkannya ke penyidik.
”Silakan tanya penyidik,” ujar Agus.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ. Ia mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (26/3).
Ia menyebut EPZ meninggal pada keesokan harinya setelah kecelakaan.
Baca juga: BOCORAN Ikatan Cinta Malam Ini 27 Maret 2021, Mama Sarah Berkhianat, Al curigai Pak Sumarno
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," kata dia.