Berita Simeulue
Penyidik Polres Simeulue Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Nelayan ke Kejaksaan
Kelima tersangka pengeroyokan tersebut merupakan warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, yang bekerja sebagai nelayan.
SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE - Penyidik Unit PIDUM Satuan Reskrim Polres Simeulue melaksanakan Tahap II (P21) dengan menyerahkan satu Kasus Pengeroyokan dengan lima tersangka di Kejaksaan Negeri Simeulue, Jumat (26/3/2021) Pukul 10.00 Wib.
Kelima tersangka pengeroyokan tersebut adalah inisial FIT(29), AL(30), RAS(31), RAD(41), YOY(41) diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 54/ XI/ Res.1.6/ 2020/ ACEH/ RES SIMEULUE, tanggal 29 November 2020.
Semuanya itu merupakan warga desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai nelayan.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal SE SH, membenarkan bahwa penyidiknya telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
“Dimana kasus tersebut telah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sehingga dilakukan penyerahan tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kasat Reskrim pun menerangkan, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh FIT, AL, RAS, RAD dan YOY terjadi pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB di Perairan Laut Kuala Umo Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dan di berlanjut di Dermaga Desa Air Pinang Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulu terhadap para korban.
Baca juga: HEBOH, Tanah 2 Kuburan Tua di Sumbar Tiba-tiba Meninggi hingga 1,5 Meter
Baca juga: Demi Konten, Tiga Pria Nekat Perkosa Ibu Tiga Anak dan Hancurkan Rumahnya Sambil Live Streaming
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali
Baca juga: MotoGP Qatar 2021 - Kagum dengan Kecepatan Motornya, Jack Miller Sebut Morbidelli Momok Berbahaya
Ada pun para korban yang mengalami luka serius akibat ulah tersangka tersebut masing-masing, Armada(61), Mudalamin(25), Harun Janil(30) Warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.
Sementara dua korban lainnya masing-masing Rusman(40) Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan serta Hamdan ATT(19) warga Desa Ana’o,” jelas Kasat
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e Jo Pasal 170 ayat (2) ke 1e dari KUH Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan Penjara," terang Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal.(*)