Berita Aceh Besar

Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali

Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran  masing-masing 27 kali cambuk terhadap....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, sedang melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa ikhtilath di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran  masing-masing 27 kali cambuk terhadap terhukum Fera Maulina dan Zulfahmi karena terbukti melakukan ikhtilath. Keduanya dieksekusi cambuk di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021).

Eksekusi cambuk dari 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjadi 27 kali cambuk kepada kedua terhukum dan disaksikan terbuka untuk umum.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar. M Rusli SSos MAP, mengtakan, terhukum dicambuk masing-masing 27 kali cambuk. Menurut dia, pelanggaran Qanun Syariah tinggi di Aceh Besar, bahkan hampir setiap bulan ada agenda uqubat cambuk.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, Aceh Besar menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat’ cambuk sebanyak 30 kali untuk masing-masing terdakwa ZF dan FM.

Kedua pasangan kekasih tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath atau bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/3/2021), di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariyah Jantho oleh Majelis Hakim C-1.

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Selasa (23/3/2021), mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu merupakan hukuman maksimal untuk pelaku Jarimah Ikhtilath.

Hal ini, terang Tgk Murtadha, sesudai dengan ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam Pasal 25 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” beber dia.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, ungkap Tgk Murtadha, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

“Terlebih lagi, perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tukasnya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk generasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan,” ucap dia.

Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, Tgk Murtadha mengingatkan, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, terlebih dengan lawan jenis.

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama, konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran di salah universitas di Banda Aceh,” paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved