Berita Aceh Utara
Begini Kronologis Wanita Hamil Jual Sabu di Warkop, Sidangnya Dipercepat karena akan Melahirkan
Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.
Pria tersebut mengaku bernama Adi.
Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjualan barang haram tersebut.
Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe. Kemudian juga memeriksa terdakwa. (*)