Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Jual Sabu, Ibu Hamil Sembilan Bulan Dituntut Jaksa Delapan Tahun Penjara

Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pada 24 Maret 2021 Er (40) wanita asal Desa Teupin Banja Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara ER (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan kondisi hamil sembilan bulan. 

Dalam sidang perdana tersebut hakim langsung melaksanakan tiga agenda sekaligus.

Agenda mendengar keterangan materi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Mulyadi SH. 

Sedangkan agenda kedua, pemeriksaan saksi, dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe yang menangkap terdakwa. 

Sedangkan agenda ketiga adalah pemeriksaan terdakwa. Hakim memacu sidang tersebut sehingga tiga agenda bisa tuntas satu hari, karena kondisi ER sedang hamil sembilan bulan. 

Hakim mengetahui kalau terdakwa sudah hamil sembilan bulan setelah menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandungannya. 

“Saya hamil sembilan bulan Pak,” ujar Er. Lalu, JPU melanjutkan pembacaan materi dakwaan yang sudah disiapkan tersebut. 

Baca juga: Hadiri Raker PA di Takengon, Ketua DPW PA/KPA Subulussalam Singgung MoU Helsinki & Aspiras Rakyat

Baca juga: Peringati Hari Pekerjaan Sosial Sedunia, IPSPI Aceh Gelar Bakti Sosial di Aceh Besar

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Qatar 2021 - Francesco Bagnaia Start Terdepan Balapan MotoGP Qatar 2021

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kenali Juga Fitur Terbaru di Halaman Portalnya

 Sidang tersebut dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH. 

Selain itu juga dihadiri pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. Sedangkan wanita tersebut mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

Materi tuntutan yang dibacakan Jaksa pada 25 Maret 2021, menguraikan kronologis kejadian sampai terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di warungnya di sebuah desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara

Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.

Hasil dari penjualan barang tersebut nantinya akan diberikan kepada terdakwa sebagiannya. 

Adi tersebut sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kak Kenal saya, saya sering singgah di warung Kopi Kakak,” ujar Adi meniru ucapan Adi saat membacakan materi dakwaan di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021. 

Lalu Adi tersebut menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu. “Kak mau jual sabu, nantinya hasilnya kita bagi,” tanya Adi pria yang kini DPO. “Saya tak punya uang,” jawab Er. 

Baca juga: Profil Zikri Daulay, Aktor yang Jadi Sorotan setelah Resmi Bercerai dengan Henny Rahman

Baca juga: Shin Tae-yong Buka Suara Soal Kondisi Kesehatannya Memburuk Pasca Sembuh dari Covid-19

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia - Danny Makkelie Minta Maaf karena tak Sahkan gol Ronaldo saat Lawan Serbia

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved