Berita Aceh Selatan

Kepemilikan Ratusan Karung Batu Mengandung Emas Tambang Ilegal di Labuhanhaji Masih dalam Lidik

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan lebih kurang 25 ton material hasil penambang ilegal di Gampong...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan sebanyak 633 karung tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas yang diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (27/03/2021). 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan lebih kurang 25 ton material hasil penambang ilegal di Gampong Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur. Sementara para pemiliknya (pelaku) masih dalam Lidik Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra STK, saat dihubungi Minggu (28/03/2021) mengatakan penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Minerba.

"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat tumpukan tambang ilegal, sehingga kapolsek Labuhanhaji Timur lakukan koordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk menindaklanjuti hasil informasi dari warga setempat," kata Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra.

Dengan didampingi KBO Sat Reskrim dan tim gabungan Sat Reskrim Aceh Selatan serta Polsek Labuhanhaji Timur pada hari sabtu, 27 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP di Gampong Gunung Rotan yang diduga tambang ilegal.

"Dari hasil laporan dan di lakukan penyelidikan tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal yang telah di buat dalam karung beras ukuran 15 kg  sebanyak 633 karung seberat 25 Ton yang akan dibawa dan dijual keluar wilayah Aceh Selatan," ujar Iptu Bima.

Selanjutnya, kata Bima, barang bukti tersebut diamankan dan di bawa oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat di TKP tidak dapat kami temui pemiliknya. Sementara masih kami lidik lebih lanjut," pungkas Iptu Bima Nugraha Putra.(*)

Baca juga: Polisi Selidiki Pemilik Ratusan Karung Berisikan Hasil Tambang Ilegal, 25 Ton Material Diamankan

Baca juga: Beri Penyuluhan Pertanian, TMMD ke-110 Kodim 0101/BS Gandeng Dinas Pertanian Aceh Besar

Baca juga: Ratusan Rumah di Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat Terendam Banjir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved