Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas
Rokok tanpa dilengkapi pita cukai diperjualbelikan secara bebas di Aceh Tamiang. Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah
KUALASIMPANG - Rokok tanpa dilengkapi pita cukai diperjualbelikan secara bebas di Aceh Tamiang. Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah ditemukan pada sejumlah warung dan diisap secara terang-terangan oleh warga di tempat umum.
Umumnya, rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga langsung memiliki konsumen tetap. “Cuma Rp 10 ribu sebungkus, kalau yang ada pitanya sudah 20 sampai 30 ribu,” kata seorang warga yang tak mau disebutkan namanya kepada Serambi, Minggu (28/3/2021).
Warga tersebut tidak memungkiri miringnya harga hingga lebih 50 persen diduga kuat akibat tidak adanya pita cukai. “Kalau ada pitanya, pasti sudah sama dengan yang lain harganya, mahal,” ujar pria tersebut.
Praktisi hukum, Suryawati, berharap fenomena ini harus disikapi tegas oleh aparat hukum karena sudah menimbulkan indikasi kerugian negara. “Dampak lain. perlindungan konsumen juga tidak ada. Sebab, pengawasan terhadap kandungan rokok itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Perempuan yang sempat menjadi pengacara Bea dan Cukai Langsa ini menyimpulkan, peredaran rokok tersebut ada kaitannya dengan pandemi Covid-19. “Hari ini Bea dan Cukai tidak menangkap, kalaupun ada operasi hanya menyita barang ilegal. Ini disebabkan LP membatasi penambahan tahanan di masa pandemi Covid-19,” ungkap Suryawati.
Ia mengistilahkan, penyelundupan rokok itu dilakukan ‘sambil lalu’. Produk utama pelaku, sebutnya, berupa bawang merah. Namun, setelah membaca kondisi keamanan perairan Aceh, pelaku menambah komoditasnya berupa rokok. “Tapi belakangan jalurnya bukan hanya perairan Aceh. Kemarin, saya dengar ada juga yang dipasok melalui jalur darat,” tutup Suryawati seraya berharap polisi menindak pelaku.
Polisi Telusuri Titik Peredaran
Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai akan didalami Polres Aceh Tamiang. Polisi pun berharap masyarakat memberi informasi sebanyak-banyaknya tentang aktivitas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut. “Kami berharap masyarakat memberikan informasi mengenai titik yang dicurigai sebagai pusat peredaran,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto, Minggu (28/3/2021).
Agus menjelaskan, penanganan kasus ini membutuhkan informasi lengkap karena berkaitan dengan tugas Bea dan Cukai. “Di satu sisi ini kan pengawasannya di Bea dan Cukai, sejauh ini belum ada koordinasi dengan kami,” ujarnya.
Agus menyarankan masyarakat aktif memberikan informasi. Misalnya tentang titik penyimpanan maupun pusat peredaran rokok ini. Informasi ini, tambahnya, sangat dibutuhkan petugas untuk menelusuri titik peredaran. (mad)