Wanita 51 Tahun Tewas Tanpa Busana, Dibunuh Secara Keji, Ini Pengakuan Pelaku Lucuti Baju Korban
"Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa diduga pelaku berinisial PS alias Rudi.
"Pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT ISK," ungkap Kapolres Inhil melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).
Hingga kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB setelah melakukan penyisiran.
"Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti turut diamankan antara lain, yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 pasang sendal jepit warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana motif batik warna coklat serta 1 helai bra warna biru.
"Atas tindak pidana pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana," kata Kapolres.
Baca juga: Bayi Dibunuh Kakeknya Ternyata Dicekoki Obat Antimo, Malu Karena Kelahirannya Dianggap Aib Keluarga
Baca juga: Yuliana Dibunuh Gara-gara Tak Mau Berhubungan Lagi, Pelaku Minum Obat Kuat Hanya Dilayani 30 Menit
Pengakuan pelaku

Pemuda berinisial PS melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, ia melucuti baju yang melekat pada jasad wanita paruh baya itu.
Ia nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa tersinggung.
Menurut pelaku, wanita berusia 51 tahun itu kerap berkata kasar padanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui sakit hati terhadap korban.
Pelaku menyebut, ia selalu dimarahi korban setiap menjual berondolan sawit dengan kata-kata, 'jangan yang busuk-busuk dijual'.
Hingga akhirnya, pelaku dan korban yang sama-sama menetap di Dusun 2, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas ini bertemu di jalan.
Ketika itu, korban yang menggunakan motor berhenti dan menyinggung kembali perihal berondolan sawit busuk yang dijual pelaku.