Pemkab Abdya Buka Lelang Jabatan Eselon II

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Da ya (Abdya) secar resmi mengeluarkan pengumuman bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pemkab Abdya Buka Lelang Jabatan Eselon II
FOR SERAMBINEWS.COM
Mawardi SH

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Da ya (Abdya) secar resmi mengeluarkan pengumuman bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka untuk calon pimpinan tinggi pratama atau calon kepala dinas (Kadis). Seleksi atau lelang jabatan itu, untuk memimpin 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang selama ini kosong kadis dan hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kabag Kominfo Persandian dan Protokoler Setdakab Abdya, Mawardi SH, membenarkan bahwa pengumuman tersebut sudah di layangkan lengkap dengan syarat untuk mengikuti seleksi menjadi calon pejabat tinggi pratama atau eselon II guna memimpin 12 SKPK yang selama ini kosong. Surat pengumuman itu, ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs Thamrin dengan nomor 01/ Pansel/ABDYA/2021 tentang seleksi terbuka calon pejabat tinggi pratama.

Ia menyebutkan, 12 formasi jabatan yang akan diseleksi tersebut, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Selain itu, katanya, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

“Untuk mengikuti seleksi ini, calon pejabat merupakan PNS kabupaten/kota di Aceh, memiliki pangkat atau golongan paling rendah IV/a, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling lama dua tahun,” katanya.

Selain itu, tambahnya, pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun pada Pemkab Abdya, memiliki ijazah paling rendah SI atau Diploma IV, usia maksimal saat pelantikan 56 tahun. “Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Bagi PNS luar Kabupaten Abdya, sebutnya, maka harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, dan menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahun terakhir. “Selain itu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik sedang maupun berat termasuk harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dan dokter setempat,” pungkasnya. (ABD)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved