Berita Aceh Utara

Bupati Sebut Kondisi Keuangan Aceh Utara Sedang Sekarat, Ini Sebabnya

“Aceh Utara sedang kolaps atau sekarat, semua honorarium dipotong. Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak, seperti petugas...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib 

“Aceh Utara sedang kolaps atau sekarat, semua honorarium dipotong. Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak, seperti petugas kebersihan, juga pegawai kontrak pada Satpol PP dan WH,” ujarnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kondisi keuangan Aceh Utara saat ini sedang sekarat, setelah dilakukan refocusing APBK Aceh Utara tahun 2021 yang sudah disepakati Pemkab Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara pada akhir 2020. 

Refocusing itu dilakukan, karena adanya perintah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI yang disampaikan melalui surat edaran. 

Aturan tersebut yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Bupati H Muhammad Thaib, membuka kegiatan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting, di ruang aula Kantor Bupati di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Dr A Murtala MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Risawan Bentara MT, Asisten Administrasi Umum Drs Adamy MPd, dan PltKepala Bappeda Inong Sofiarini MSi.

Refocusing APBK Aceh Utara bukanlah kehendak atau keinginan Bupati dan Wakil Bupati, melainkan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2021,” ujar Cek Mad. 

Karena itu Cek Mad mengajak masyarakat Aceh Utara, bisa memahami kondisi keuangan atau APBK Aceh Utara saat ini, setelah dilakukan refocusing atau realokasi anggaran. 

“Aceh Utara sedang kolaps atau sekarat, semua honorarium dipotong. Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak, seperti petugas kebersihan, juga pegawai kontrak pada Satpol PP dan WH,” ujarnya. 

“Tidak ada pemotongan anggaran oleh Pemkab Aceh Utara, yang ada adalah berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat, Kenapa adanya PMK, karena adanya pandemi Covid-19 yang sedang ditangani,” kata Cek Mad.

Karena adanya Covid juga, sehingga RPJM Aceh Utara tahun 2017 – 2022 harus dilakukan perubahan. 

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 menjelaskan, bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan Perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan nasional. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved