Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah Pakai Handphone

Kabar baik bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai bulan depan

Editor: bakri
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab, mereka bisa melakukannya dimana saja, termasuk dari rumah. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan warga dengan mengakses aplikasi di ponsel. Nanti, SIM yang sudah diperpanjang masa berlakunya akan diantar petugas ke pemiliknya.

Kabar baik bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai bulan depan, perpanjangan SIM--baik untuk pengemudi mobil (SIM A) maupun pengendara sepeda motor (SIM C)--bisa dilakukan secara online menggunakan handphone (Hp). Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab, mereka bisa melakukannya dimana saja, termasuk dari rumah.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan warga dengan mengakses aplikasi di ponsel. Nanti, SIM yang sudah diperpanjang masa berlakunya akan diantar petugas ke pemiliknya. Mengutip Kompas.com, perpanjangan SIM melalui ponsel merupakan satu dari empat program unggulan Korp Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Program unggulan ini dijalankan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan, program perpanjangan SIM melalui aplikasi di ponsel ini rencananya diluncurkan pada April 2021. "Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan apakah layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang sedang berjalan atau bukan. Program lain, tambahnya, ujian tulis untuk semua orang yang mengurus SIM baru akan dilaksanakan secara daring.

Istiono pun berharap, sebelum Lebaran keempat program unggulan yang direncanakan itu, termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan. "Mudah-mudahan dalam program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik," katanya di kesempatan terpisah.

Melansir Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, mengatakan, layanan perpanjangan SIM online bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Lalu, pemohon melakukan verifikasi nomor telepon selulernya. Kemudian, akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia. Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Untuk masa berlakunya, tetap lima tahun sejak diterbitkan. Melansir Kompas.com, hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang menyebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM lima tahun sejak diterbitkan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021). Karena itu, penting bagi setiap warga untuk teliti dan mengingat kapan harus memperpanjangan masa berlaku SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yakni SIM C Rp 75.000.

Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (yeni hardika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved