Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Musnahkan 48.812 Ribu Batang Rokok Impor Merek Luffman dan 2 Truk Barang Ilegal

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Humas Kanwil Bea Cukai Aceh
Sejumlah barang ilegal saat dimusnahkan di TPA Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (1/4/2021). 

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 43.812 batang rokok impor merek Luffman dan 2 truk barang ilegal lainnya.

Kemudian pada kesempatan itu juga ada pemusnahan 5.000 batang rokok ilegal impor merek Luffman lainnya. 

Pemusnahan semua barang ilegal ini berlangsung di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (9/3/2021). 

Dengan demikian totalnya 48.812 batang rokok Luffman ilegal yang dimusnahkan.

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.

Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial.

Baca juga: Warga Minta Pemerintah Bangun Fasilitas MCK di TPI Sawang Bau

Baca juga: Pria Ini Ngamuk Bacok 5 Warga dan Bakar 4 Kios, Satu Korban Bocah 5 Tahun, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Baca juga: Kadisdik Aceh: Lulusan SMK Harus Fokus Menjadi Tenaga Kerja Terampil

Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar.

Kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Rokok ilegal sebanyak 43.812 batang dan 5.000 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

Selain itu, barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak 2018. 

Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada periode 2020.

Adapun barang impor ilegal lainnya yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, serta barang impor ilegal lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved