Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Musnahkan 48.812 Ribu Batang Rokok Impor Merek Luffman dan 2 Truk Barang Ilegal

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Humas Kanwil Bea Cukai Aceh
Sejumlah barang ilegal saat dimusnahkan di TPA Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (1/4/2021). 

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil pencegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa telah  bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI - Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. 

Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2021.

Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai  dan secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya "Gempur Rokok Ilegal".

Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu menghimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved