Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Musnahkan 48.812 Ribu Batang Rokok Impor Merek Luffman dan 2 Truk Barang Ilegal
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 43.812 batang rokok impor merek Luffman dan 2 truk barang ilegal lainnya.
Kemudian pada kesempatan itu juga ada pemusnahan 5.000 batang rokok ilegal impor merek Luffman lainnya.
Pemusnahan semua barang ilegal ini berlangsung di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (9/3/2021).
Dengan demikian totalnya 48.812 batang rokok Luffman ilegal yang dimusnahkan.
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 93 juta. Adapun potensi kerugian negara dari sektor perpajakan rokok ini Rp 66 juta.
Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial.
Baca juga: Warga Minta Pemerintah Bangun Fasilitas MCK di TPI Sawang Bau
Baca juga: Pria Ini Ngamuk Bacok 5 Warga dan Bakar 4 Kios, Satu Korban Bocah 5 Tahun, Polisi Lumpuhkan Pelaku
Baca juga: Kadisdik Aceh: Lulusan SMK Harus Fokus Menjadi Tenaga Kerja Terampil
Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar.
Kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Rokok ilegal sebanyak 43.812 batang dan 5.000 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Selain itu, barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak 2018.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada periode 2020.
Adapun barang impor ilegal lainnya yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, serta barang impor ilegal lainnya.
Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil pencegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa telah bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI - Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2021.
Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dan secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya "Gempur Rokok Ilegal".
Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu menghimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas. (*)