Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C, Geuce Meunara, Banda Aceh, Rabu (31/3/2021)

Editor: hasyim
ANTARA FOTO/Ampelsa
Petugas Bea Cukai bersama Karantina Pertanian, BPOM, dan Satpol PP bersiap memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabeaan C Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/3/2021). 

BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C, Geuce Meunara, Banda Aceh, Rabu (31/3/2021) kemarin memusnahkan sejumlah barang ilegal, mulai dari rokok, handphone, sex toys, dan berbagai barang lainnya. Barang tersebut merupakan hasil sitaan selama 2020.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan yaitu, 54.700 batang rokok ilegal, 105 buah sex toys, 30 unit handphone, 30 botol MMEA, dan sejumlah barang ilegal lainnya.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya usai pemusnahan menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan kemarin merupakan hasil sitaan petugasnya sepanjang 2020. Rokok ilegal itu diamankan melakukan operasi pasar di beberapa titik, sedangkan barang lainnya disita saat proses pengiriman dari luar negeri melalui jasa Kantor Pos Indonesia di Aceh.

Heru mengatakan, setiap barang-barang yang masuk ke Indonesia dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak, dengan disita.

"Rata-rata barang ini kita amankan melalui PT Pos, mereka belinya melalui online. Kita (Bea Cukai) ada menempatkan petugas di sana untuk memeriksa, kemudian ketika ada yang melanggar maka kita tindak," ujar Heru.

Barang-barang itu terpaksa dimusnahkan karena melanggar batasan dan larangan. “Biasanya, selain dimusnahkan, jika barang sitaan yang sudah jadi milik negara ini memiliki nilai, maka dilelang," imbuhnya.

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.  “Selama 2020 Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai,” tambah Heru.

Heru juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan operasi pemberantasan rokok Ilegal di masyarakat. Petugas melakukan penindakan dengan operasi pasar atau dengan melakukan pengamatan ke sejumlah lokasi. “Jika ditemukan rokok Ilegal akan langsung ditindak,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Heru mengimbau dan mengajak para kepala daerah dan para pejabat serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lainnya. “Kegiatan ini penting agar terwujudnya kentetraman dan perekonomian yang baik di Aceh ini,” tutur Heru.(mun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved