Penanganan Konflik Sosial
Dirjen Polpum Kemendagri, Konflik Sosial di Daerah Harus Ditangani Bersama
Penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan penanganan konflik sosial harus dilakukan bersma, tidak bisa dilakukan satu kementerian atau lembaga. Hal itu disampaikan Bahtiar saat membuka Rapat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, Kamis (1/4/2021).
Bahtiar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1, yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum.
Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis.
"Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujarnya.
Bahtiar juga menambahkan, dibutuhkan dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Baca juga: Wow, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas Janjikan Hadiah Mobil untuk Hafiz 30 Juz, Pakai Uang Pribadinya
Baca juga: Keren! Kini Melahirkan di RSUD Yulidin Away Tapaktuan Langsung Bawa Pulang Akta Kelahiran
Baca juga: Ke depan, Pasien yang Melahirkan di RSUD-YA Tapaktuan Bisa Langsung Terima Akta Kelahiran
Baca juga: VIDEO Diajak Ngobrol Bupati Gayo Lues, Petani Bawang Mengaku tak Pernah Dapat Bantuan
"Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan, beberapa daerah belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, nah ini yang saya pikir perlu kita bicarakan," tandasnya.
Bahtiar menilai, hadirnya payung hukum penanganan konflik sosial sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dirasa sudah cukup untuk mengefektifkan penanganan konflik sosial.
Bahtiar pun berharap, penanganan konflik sosial dapat berjalan optimal seiring adanya sinergisitas antara para pemangku kepentingan.(*)