Berita Subulussalam
Ketua Apkasindo Subulussalam Ungkap Hasil Temuannya di Lapangan Terkait PSR, Ini Tanggapan Ketua PSR
Sorotan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting, dalam keterangan persnya kepada
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam pengecekan ke lokasi, Netap bahkan mendokumentasikan dengan video kamera handphonenya.
Kasus lain yang diungkap Netap menyangkut bibit yang diduga sebagiannya tidak bersumber dari sumber benih resmi.
Masalah bibit ini ditemukan Netap di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan dan Penuntungan (SKPC).
Di Lae Motong lahan replanting tersebut seluas 12 hektare sedangkan SKPC 21 hektare.
Baca juga: Pengamat Sebut Kubu Moeldoko Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas Keputusan Pemerintah
Dugaan lain masalah overlap atau tumpang tindih lahan. Ini terjadi di Kecamatan Longkib, di mana ada pemilik lahan tidak pernah mengusul namun belakangan tanahnya masuk ke data PSR.
“Pemilik tidak pernah mengusulkan menjadi peserta PSR, namun masuk data rekomendasi teknis dari dirjen.
Ini terjadi di Desa Darul Aman, Kecamatan Longkib. Seorang pemilik itu dengan luas lahan 20 hektare,” beber Netap.
Hal lain, tambah Netap dari 1.600 an hektar lahan PSR yang sudah rekomtek dan PKS tahun 2019 sampai sekarang lahan yang sudah direplanting baru 40 persen.
Seharus kata dia, dihitung dari tanggal Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 7 Maret 2020 atau setahun seharusnya pekerjaan sudah 100 persen.
Keterlambatan ini dinilai akibat kelalaian atau ketidaksiapan pengusul dalam hal mengerjakan lahan. Padahal seharusnya sebelum rekomtek ketersediaan alat berat dan bibit sudah ada kontrak.
Dengan demikian, begitu PKS dana langsung masuk ke rekening kelompok petani dan tiga bulan setelahnya pekerjaan harus selesai.
Masalah keterlambatan ini pun menurut Netap disampaikan para petani. Ada keluhan beberapa petani karena lahannya tak kunjung dikerjakan.
Selain itu Netap juga mendapati masalah bibit yang tidak sama ukurannya. Netap mengaku menemukan adanya bibit berukuran kecil dan besar dalam program replanting.
Netap juga menegaskan dana replanting tidak boleh digunakan untuk yang lain seperti membeli alat berat.
Dana PSR ujarnya, hanya bisa untuk replanting, beli bibit, pancang, lubang tanam, beli pupuk dan perawatan.