Breaking News

Berita Pidie

Seekor Gajah Ditemukan Mati di HTI Biheu Laweung Pidie, Ini Dugaan Penyebab dan Imbauan BKSDA

Namun, pihak Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh baru mendapatkan laporan ini, Selasa (30/3/2021).

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen BKSDA
Bangkai gajah ditemukan di kawasan Pidie 

Namun, pihak Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh baru mendapatkan laporan ini, Selasa (30/3/2021).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Warga menemukan seekor gajah mati di Hutan Tanaman Industri (HTI) kawasan Biheu, Desa Papeun (Laweung), Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.  

Gajah itu diperkirakan sudah mati sekitar seminggu lalu.  

Namun, pihak Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh baru mendapatkan laporan ini, Selasa (30/3/2021).

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, seusai menerima laporan ini, pihaknya langsung datang ke lokasi kejadian. 

Mereka yang datang ke lokasi, di antaranya tim medis, yakni drh Rosa Rika Wahyuni MSi, drh Rika Marwati , dan drh Ridwan.

Kemudian petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Sigli, Tipidter Reskrim dan Inafis Polres Pidie BKPH Pidie-KPH I dan beberapa warga desa setempat.

Baca juga: Bersih, Berkilat dan Bebas Bau, Ini 5 Tips Cara Membersihkan Sepatu Kulit

Baca juga: Setahun Menjabat, Kapolda Aceh Berhasil Ungkap Hampir 1 Ton Sabu-sabu, DPRA Beri Apresiasi

Baca juga: Kisah Cinta Gadis 14 Tahun dan Pria 50 Tahun, Ibu si Neng Ceritakan Kondisi Keluarga

Selaniutnya tim melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi terhadap temuan bangkai Gajah Sumatera di kawasan HTI Biheu tersebut.

Dari hasil olah TKP, di sekitar lokasi tidak ditemukan adanya hal-hal atau barang-barang yang mencurigakan.  

Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang berjarak sekitar 1 kilometer dari perkebunan warga.   

Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Kematian satwa diperkirakan berkisar ± 1 minggu.

Kondisi bangkai sudah sangat membusuk (sudah mengalami autolisis dan Putrepaction), bagian perut satwa sudah terburai keluar, dan beberapa bagian otot sudah rontok dari tulangnya.

2. Bangkai Gajah Sumatera berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur ± 30 tahun berdasarkan struktur gigi satwa.

3. Pada tubuh satwa (tampak dari bagian kulit) tidak terdapat tanda2 kekerasan fisik (luka tembak, luka tusuk, luka sayat, luka bakar atau trauma lainnya) selain kerusakan karena pembusukan jaringan secara alami.

4. Kerusakan organ dalam secara spesifik sudah tidak dapat diidentifikasi karena kondisi bangkai yang sudah sangat membusuk.

5. Temuan satwa mati dekat dengan sumber air yang biasanya merupakan indikasi karena keracunan. 

Selain hal di atas, tim medis juga mendapatkan informasi dari warga yang pernah melihat gajah tersebut seperti kurang sehat dalam beberapa waktu terakhir (sedikit kurus dan terpisah dari rombongan). 

"Dari hasil nekropsi dan cek di lapangan kematian satwa diduga karena keracunan," katanya.

Namun guna mengetahui kepastian penyebab kematian gajah, tim medis telah mengambil beberapa sampel. 

Misalnya sisa makanan dalam usus satwa, usus, dan ujung belalai yang akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium/toksicologi.  

Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Pidie untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana terkait dengan penyebab kematian gajah liar tersebut. 

Dipaparkan juga, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:

P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.

Khususnya satwa liar Gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved